Belum Beranjak dari Grogol Pasca Putusan MA, Yayasan Trisakti Versi Nadiem Ilegal

    Belum Beranjak dari Grogol Pasca Putusan MA, Yayasan Trisakti Versi Nadiem Ilegal

    lebak.publikbanten id Jakarta - Ketua Pembina Yayasan Trisakti Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung pantas merasa lega lantaran kasus sengketa Yayasan Trisakti menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Jumat 16 Agustus 2024.

    "Saya merasa lega, Mahkamah Agung akhirnya menolak kasasi yang diajukan pemerintah terhadap putusan PTUN yang telah memenangkan kami, " kata Anak Agung kepada wartawan di depan halaman kampus Universitas Trisakti Grogol, Jakarta Barat, Kamis (15/08/2024).

    Kemenangan Yayasan Trisakti versi Anak Agung itu tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 292K/TUN/2024 tertanggal 12 Agustus 2024 yang berbunyi, " Menguatkan Putusan Banding Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 250/B/2023/PT. TUN.JKT"

    Anak Agung berharap pemerintah segera melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung agar pihaknya bisa berkantor kembali di kampus Universitas Trisakti. "Ini putusan final dan inkracht, maka secepatnya pemerintah mengeksekusi putusan tersebut, agar kami bisa menjalankan tugas - tugas pendidikan di kantor yang sudah kita pakai selama puluhan tahun, " paparnya.

    Menurut Anak Agung, sejak Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan "Surat Sakti", Anak Agung dan pengurus Yayasan Trisakti lainnya harus hengkang dari kantornya. "Kini setelah pengadilan memutuskan "Surat Sakti" itu harus dicabut, maka pengurus Yayasan Trisakti versi Mendikbudristek tak punya kekuatan hukum dan harus hengkang dari kampus Trisakti, " paparnya.

    Lebih jauh Anak Agung menegaskan bahwa hasrat Mendikbudristek memaksa Universitas Trisakti harus beralih status menjadi PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) harus dikubur dalam-dalam.

    "Tak ada dasar lagi Kemendikbudristek memaksa Universitas Trisakti menjadi PTN BH, karena dasar hukumnya tidak ada, dan kami pemilik yayasan tidak berminat, " tegasnya.

    Sementara itu Nugraha Bratakusumah kuasa hukum Anak Agung Gde Agung menceritakan, bahwa sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, (Mendikbudristek), Nadiem
    Makarim telah mengeluarkan Keputusan Mendikbudristek No. 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti tanggal 24 Agustus 2022.

    Isinya, mengangkat para pembina Yayasan Trisakti tanpa didasari Rapat Pembina
    Yayasan Trisakti sesuai yang diatur dalam Pasal 28 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

    Menurut Nugraha, para pembina yang diangkat oleh Mendikbudristek berdasarkan Kepmen 330/P/2022 telah mengubah Akta No. 22/2005 dan menghilangkan seluruh nama-nama pembina Yayasan Trisakti, termasuk salah satunya adalah Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung selaku Pembina Yayasan Trisakti menjadi Akta Nomor 03 tanggal 10 Februari 2023, yang dibuat oleh Notaris Andi Sona Ramadhini S.H., M, Kn.

    Selanjutnya seluruh pembina versi pemerintah menguasai seluruh Satuan Pendidikan Yayasan Trisakti dan berkantor di kampus Universitas Trisakti, Grogol.

    Akibat dari kesewenang-wenangan ini, kata Nugraha, para pembina Yayasan Trisakti versi Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung, Prof. Dr. Hasyim Djalal dan Dr. Joseph Kristiadi melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan Kepmen No. 330/P/2022 yang mengangkat Pembina versi Pemerintah.

    Akhirnya Kepmen 330/P/2022 tersebut dinyatakan batal dan tidak sah berdasarkan putusan No. 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023. Di tingkat banding hingga kasasi Mahkamah Agung menetapkan putusan PTUN tersebut.

    Adapun bunyi putusannya adalah sebagai berikut:

    (1). Mengabulkan gugatan para penggugat dalam pokok perkara untuk seluruhnya;

    (2). Menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti Tanggal 24 Agustus 2022;

    (3). Mewajibkan tergugat mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 330/P/2022 Tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti;

    (4). Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) berisi tentang rehabilitasi atau pengakuan susunan anggota Dewan Pembina yang secara sah, telah diangkat berdasarkan Akta Berita Rapat Yayasan Trisakti No. 22
    tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Sutjipto, S.H., ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Dewan Pembina Yayasan Trisakti.

    Nugraha menegaskan, bahwa dari setiap tingkatan Pengadilan, semuanya telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

    Kata Nugraha, para Pembina Yayasan Trisakti menghimbau, agar Sdr. Lukman dan kawan-kawan untuk segera keluar dari Kantor Yayasan Trisakti yang berada di Universitas Trisakti Grogol dan tidak lagi melakukan segala kegiatan yang seolah-olah bertindak sebagai Pembina Yayasan Trisakti.

    "Sdr. Lukman dkk, wajib untuk menghormati dan tunduk atas
    putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (iInkracht). Apalagi mereka adalah pejabat negara yang seharusnya memiliki integritas yang tinggi untuk tidak menggunakan “Power” nya, sebagai pejabat negara dengan mengambil alih Yayasan Trisakti secara melawan hukum, " tegasnya.

    Lebih lanjut Nugraha menegaskan bahwa atas Putusan Kasasi MA tersebut, pihak Mendikbudristek tidak bisa melakukan upaya hukum lagi.

    "Berdasarkan Mahkamah Konstitusi Putusan Perkara No. 24/PUU-XXII/2024 telah mengubah Pasal 132 ayat (1) UU PTUN, yang intinya Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat lagi mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Kasasi Mahkamah Agung, " paparnya.

    Dengan demikian kata Nugraha, seluruh polemik di Kampus Universitas Trisakti telah berakhir. Setiap kegiatan di kampus ini harus berdasarkan pada yayasan yang legal yakni, Yayasan Trisakti versi Anak Agung yang berdiri berdasarkan Akta Yayasan Trisakti No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Sutjipto, S.H., dan tercatat dalam Tambahan Berita Negara RI No. 21 tanggal 6/1/2006.

    (SWS/Red)

    belum beranjak dari grogol pasca putusan ma yayasan trisakti versi nadiem ilegal
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    Akibat kelebihan Muatan ( OVer tonase) TRuk...

    Artikel Berikutnya

    50 Orang Paskibraka Dikukuhkan Oleh Bupati...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Danlanud Sultan Hasanuddin Mengantar Keberangkatan Wakil Presiden RI Kunker Ke Larantuka
    TNI dan ADF Bicarakan Peningkatan Kerjasama Militer
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Bhabinkamtibmas Polsek Bayah Polres Lebak Hadiri Musdes Pembahasan dan Penetapan APBDes TA. 2024 Desa Darmasari
    Tokoh Baksel Menilai Kinerja KPU Pusat Buruk, Akibat Aplikasi Sirekap Lambat Secara Sistematis
    Kapolres Lebak Berikan Bantuan Sembako Kepada Pengurus Masjid Jami Babakan Madang Kecamatan Maja
    Kumala PW Rangkasbitung Meminta Aparat penegak hukum ( APH)  agar segera Tuntaskan Korban Demonstrasi 23 September 2024
    Jembatan Sempat Mangkrak di Tuding Lewat Waktu Kontrak, di Pertanyakan Aktivis
    Wartawan Sedang Meliput Diduga Diserang Kepala Inspektorat Deli serdang
    kantor departemen Agama ( Kandepag) kabupaten Lebak,  Bantu Madrasah Al- Furqon, Forwatu Apresiasi
    Kapolsek Polsek Cilograng Akp Asep Didik dan anggota melaksanakan Giat Apel OMP Pilkada Serantak 2024 di Halaman Mako Polsek Cilograng
    Antisipasi Perang Sarung Dan Kejahatan Jalanan Di Bulan Suci Ramadhan Polsek Bayah Polres Lebak Laksanakan Patroli Dialogis
    Diduga Penambangan Pasir dan Batu Kali di DAS Cibareno untuk Pembangunan Jembatan Cibareno
    Keluarga Ucapkan Terimakasih Pada Wartawan, Hamdani Asal Banten Hilang di Papua Akhirnya Pulang
    Kapolsek Cilograng Akp Asep Dikdik dan Personil Melaksanakan Giat Pelantika Pengurus PAC Fatayat NU Cilograng Gedung Outlet Desa Lebaktipar
    Kanit Reskrim Polsek Panggarangan : Kami Sudah Undang Terduga Pelaku Beralasan Sedang Sakit
    Jelang Pilkada, GPII dan Perpam Ajak Masyarakat Perangi Hoaks
    Kapolres Lebak dampingi Kapolda Banten melaksanakan Program Suling  di Ponpes Modern Al-Kanza Cibadak

    Ikuti Kami